Merasa Dirugikan, Puluhan Massa Demo di DPRD Jeneponto Tuntut Tambak Udang Ditutup

    Merasa Dirugikan, Puluhan Massa Demo di DPRD Jeneponto Tuntut Tambak Udang Ditutup
    Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pesisir menggelar aksi unjukrasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL - Puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pesisir menggelar aksi unjukrasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (05/7/2023).

    Massa aksi menyeruduk kantor DPRD Jeneponto sekira pukul 11.15 WITA. Demonstran menuntut agar aktivitas budidaya tambak udang PT. Don Udang Aquaculture ditutup yang berlokasi di Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

    Muhammad Yunus selaku Jenderal Lapangan menduga bahwa akibat dari aktivitas tambak udang tersebut, masyarakat di Kelurahan Biringkassi dan Desa Borong Tala yang kesehariannya sebagai petani rumput laut merasa dirugikan semenjak tambak udang ini mulai beroperasi.

    Sebab, setiap panen, hasil rumput laut milik masyarakat rusak, "Ini kami menduga dampak daripada limbah cair PT Don Udang Aquaculture yang langsung dibuang ke laut, " katanya

    Olehnya itu, demonstran mendesak Bupati untuk menghadirkan pimpinan tambak udang PT. Don Udang Aquaculture dengan instansi yang menaungi perizinan tambak. 

    Meminta kepada Bupati dan DPRD Jeneponto harus menutup tambak udang tersebut jika tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan

    Selain itu, mendesak Komisi II DPRD Jeneponto untuk lebih ketat melakukan pengawasan terhadap tambak udang ini dan menuntut pihak perusahaan untuk mengganti kerugian masyarakat yang terdampak.

    Tak hanya itu, Yunus juga tegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto (Pemkab) dan DPRD Jeneponto untuk mampu mengambil tindakan atau perencanaan, memberikan pendidikan, pelatihan dan pembinaan serta pengawasan ketaatan kepada penanggung jawab usaha kegiatan.

    "Ya tentu mengenai perizinan agar pelaku usaha ini memahami tentang peraturan perundang-undangan, " tegas  Yunus (*). 

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Musda Pertama IKA UNHAS Jeneponto Bakal...

    Artikel Berikutnya

    Keren.! Sambut HBA ke-63, Kejari Jeneponto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami